LPDP: Hukum Mendapatkan Beasiswa Dari Sumber Yang Masih di-polemikkan


Pertanyaan: 

"Assalamu’alaikum mohon izin bertanya ustad bagaimana pendapat ustad mengenai hukumnya beasiswa LPDP yang menurut pendapat kami masih menjadi polemik di masyarakat sampai saat ini?"
(Ferdian – Mamuju, Sulawesi Barat).

Jawaban:

Oleh Ustaz Imran Bukhari Ibrahim, Lc., M.H.
(Alumni S1 Syariah Universitas Islam Madinah, S2 Hukum Ekonomi Islam, Universitas Muhammadiyah Surakarta)

Tidak ada salahnya Anda mengambil manfaat dari beasiswa ini, meskipun lembaga tersebut terjerumus ke dalam hal-hal yang diharamkan atau beberapa sumbernya mengandung uang haram. Karena uang yang diharamkan adalah dalam cara memperolehnya: diharamkan bagi yang memperolehnya saja, dan tidak pula diharamkan bagi yang mengambilnya dengan cara yang mubah, seperti hibah, beasiswa dan sebagainya.

Awal kutipan Minh Al-Jaleel Sharh Mukhtasar Khalil (2/416) --

Muhammad ‘Ilisy Al-Maliki rahimahullah berkata: “Ada perbedaan pendapat tentang uang yang diperoleh dari yang haram, seperti riba dan muamalah yang diharamkan, jika yang menghasilkannya wafat dan meninggalkan harta itu: apakah halal untuk ahli warisnya? Apakah itu disetujui atau tidak?
Adapun barang haram yang jelas pemiliknya, seperti barang curian dan barang rampasan, maka tidak halal baginya."

-- Akhir Kutipan dari Minh Al-Jaleel Sharh Mukhtasar Khalil (2/416).

Awal kutipan dari Al-Qawl al-Mufid ‘ala Kitab al-Tauhid (3/112) --

Dan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, 
“Sebagian ulama berkata: Apa yang diharamkan dari cara menghasilkannya, maka dosanya ada pada orang yang menghasilkannya, bukan pada orang yang mengambilnya dengan cara yang halal dari orang yang menghasilkannya itu, berbeda dengan apa yang diharamkan dzatnya seperti miras, barang rampasan, dan sejenisnya. Dan pendapat ini lebih tepat dan kuat, dengan dalil bahwa Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam membeli dari seorang Yahudi makanan untuk keluarganya, dan beliau shallallaahu alaihi wasallam makan dari domba yang diberikan kepadanya oleh wanita yahudi di Khaybar, dan beliau shallallaahu alaihi wasallam menjawab undangan orang Yahudi. Dan telah dimaklumi bahwa sebagian besar orang Yahudi mengambil riba dan makan (sumber) yang haram, dan perkataan ini dapat diperkuat dengan sabdanya shallallaahu alaihi wasallam, tentang daging yang disedekahkan kepada Barirah radhiallaahu anha: (Ini adalah baginya sedekah dan kami mendapat hadiah darinya)” 

-- Akhir kutipan dari Al-Qawl al-Mufid ‘ala Kitab al-Tauhid (3/112).


Diantara kekhususan Nabi shallallaahu alaihi wasallam adalah beliau dan keluarganya tidak menerima dan memakan dari apa yang disedekahkan, dalam hadits diatas: Barirah radhiallaahu anha mendapatkan sedekah berupa daging, lalu dihadiahkan kepada Nabi shallallaahu alaihi wasallam, disini terjadi proses perubahan kepemilikan benda dari sedekah (yang haram untuk Nabi shallallaahu alaihi wasallam) menjadi hadiah (yang halal untuknya shallallaahu alaihi wasallam).

Dan inilah yang menjadi dasar kaidah:
“تبدل سبب الملك كتبدل الذات”
“Bergantinya sebab kepemilikan seperti bergantinya dzat”

Wallaahu A’lam.


Ketidak sepakatan terkait bolehnya mengambil sumber dana LPDP ini.


"Namun pada prinsipnya, jika anda yakin dana itu berasal dari riba atau sesuatu yang haram lainnya, maka seharusnya dihindari. Dan siapa yang masih ragu, bisa menggunakan acuan seperti yang dinyatakan al-Hafidz Ibnu Hajar."
- Ustadz Ammi Nur Baits


"Sehingga bisa disimpulkan bahwa jika seluruh pendapatan LPDP itu berasal dari sumber yang haram semisal deposito maka hadiah bea siswa dari LPDP adalah hadiah yang haram untuk diterima terlebih untuk mahasiswa yang memiliki kemampuan finansial untuk membiayai kebutuhan pendidikannya."
- Ustadz DR. Aris Munandar,S.S., M.P.I.



Darimana dana beasiswa LPDP ini berasal?

Pada 2022 telah dialokasikan Dana Abadi Pendidikan sebesar Rp 20 triliun yang telah dianggarkan dalam APBN 2022. Dengan demikian, Dana Abadi di Bidang Pendidikan yang akan dikelola oleh LPDP sekarang ini diproyeksikan berjumlah total mencapai Rp 119,11 triliun.

Dana beasiswa yang didapatkan/diterima oleh penerima beasiswa ini, bukanlah dari Dana Abadi Pendidikan.

Dana beasiswa yang digunakan adalah dana yang dihasilkan dari skema "Investasi". Pendapatan Investasi ini merupakan hasil "pengembangan" dari Dana Abadi Pendidikan. 

"Layanan Pengembangan Dana LPDP dilaksanakan dengan investasi pada instrumen deposito, Surat Utang Negara (SUN), dan obligasi BUMN. Hal ini bertujuan untuk menjaga kestabilan nominal dana abadi tersebut di masa mendatang."

"Dana Abadi Pendidikan (DAP) yang dikelola LPDP adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja."

Dalam penggunaan bahasa awam, dana operasional pembiayaan LPDP diambil dari "investasi pengembangan" bersumber campur dari bunga bank non syariah dan bunga bank syariah, selain itu juga investasi dilakukan dalam bentuk surat berharga negara dan deposito. 

Saran sebagai sebuah Solusi

Mustahil bagi LPDP untuk mengabaikan keyakinan masyarakat Indonesia sebagai seorang muslim atas fatwa MUI tentang bunga bank.
Mewakili rekan-rekan yang menganggap bahwa dana syubhat (bercampur) ini tidak bisa digunakan, Kami berharap dan memberikan saran masukan agar pemerintah dan pihak LPDP sebagai berikut:
  1. Agar Pemerintah dan pihak LPDP memberikan pilihan bagi para awardee-nya (penerima beasiswa) mengenai sumber keuangan beasiswa yang diterima, apakah hendak mau mengambil dari sumber investasi "pengembangan" bunga bank konvensional atau sumber pendanaan syariah. Kemudian mempersilahkan awardee tersebut untuk mengajukan sumber dana beasiswa yang ia terima dari sumber-sumber yang sesuai dengan syariah.
  2. Semakin banyak awardee yang mengajukan sumber dana dari sumber yang sesuai dengan prinsip syariah, tentu kami mendorong agar Pemerintah dan pihak LPDP agar melaksanakan investasi lebih banyak pada sumber-sumber yang sesuai dengan syariah tersebut pada pendanaan operasional beasiswa ini.
Terima Kasih Banyak.

Komentar