Beasiswa S1 Ahwal Syakhshiyyah (Hukum Keluarga Islam) Universitas Muhammadiyah Malang - Program Pendidikan 'Ulama Tarjih (PPUT) untuk Kader Muda Muhammadiyah. TA. 2022/2023.

Universitas Muhammadiyah Malang menerima pendaftaran beasiswa Program Pendidikan Ulama Tarjih (PPUT) pada Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Fakultas Agama Islam.

PPUT merupakan program beasiswa bagi Kader Muhammadiyah lulusan pondok pesantren dan sekolah menengah.

Link Pendaftaran dan Informasi Umum: https://pmb.umm.ac.id/id/pages/pput-2.html

Deadline 13 Agustus 2022.

Eligibilitas (kriteria layak) dari pendaftar:

  1. Calon peserta berjenis kelamin laki-laki.
  2. Maksimal usia 21 tahun.
  3. Lulusan Pondok Pesantren/ SMA/ MA/ Sederajat. 
  4. Memiliki Rekomendasi Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM)
  5. Mengikuti alur pendaftara dan seleksi, dan apabila telah diterima, Pendidikan dilaksanakan selama 4 (empat) tahun. Dua tahun pertama WAJIB tinggal di asrama, dua tahun berikutnya bersifat pengabdian di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah.

Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi:

  1. Ijazah dan transkrip nilai.
  2. Kartu Tanda Penduduk.
  3. Kartu Keluarga.
  4. Pas foto berwarna.
  5. Riwayat hidup singkat/CV (format terlampir di web).
  6. Surat rekomendasi dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah/ PDM (format terlampir di web)
  7. Surat pernyataan (format terlampir di web)
  8. Surat pernyataan komitmen menjadi mahasiswa PPUT (format terlampir di web)

Materi tes seleksi, meliputi:

  • Qira’atul Qur’an
  • Qira’atul Kutub
  • Bahasa Arab
  • Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.

Komponen beasiswa yang diberikan meliputi:

  1. Pembebasan Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) sebesar Rp. 14.900.000.
  2. Pembebasan SPP selama kuliah 1 s.d. 8 semester, sebesar Rp 4.800.000,- / semester.
  3. Pembebasan biaya asrama selama 2 tahun, sebesar Rp. 12.000.000. (Tidak termasuk makan sehari-hari).

Setiap Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) diperkenankan mengirim maksimal 2 peserta.

Bagi yang dinyatakan lulus / diterima pada program ini tetap membayar biaya-biaya di luar komponen beasiswa, yaitu: registrasi, jas almamater, asrama dan lain-lain yang ditentukan dalam Surat Keputusan Rektor.




Komentar