Beasiswa Program Profesi Guru Kemdikbud 2024

Beasiswa Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan Kemdikbud 2024

Program Profesi Guru (PPG) adalah Program Lanjutan bagi lulusan sarjana (S1) atau sarjana terapan maupun Diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapat sertifikat pendidik.

Perkuliahan PPG Prajabatan dilaksanakan selama 2 (dua) semester di perguruan tinggi negeri atau swasta (LPTK) yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan PPG sesuai provinsi yang dipilih calon mahasiswa sebagai preferensi lokasi pengabdian.

Program PPG Prajabatan ini bersifat beasiswa dimana Biaya pendidikan untuk setiap semester sebesar Rp 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah). Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2024 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.


Apa saja manfaat mengikuti Program Profesi Guru (PPG) ?

Sumber Gambar: Lulukimas

Setidaknya ada 4 alasan yang paling umum diketahui terkait manfaat mengikuti Program Profesi Guru ini:

  1. Meningkatkan kompetensi pedagogik, sosial, profesional dan kepribadian untuk memulai karier sebagai guru profesional.
  2. Pada awal-awal ketentuan kewajiban Program Profesi Guru ini diberlakukan untuk Tenaga Pendidik baru (lulusan sarjana baru), Kemdikbud mengfasilitasi perkuliahan Program ini dengan Beasiswa Penuh. Nantinya di masa depan, program profesi ini bisa jadi diterapkan sama seperti Program Profesi lain seperti Dokter, Apoteker, Ners, Bidan atau Akuntan, dimana Proses Perkuliahannya Berbayar.
  3. Mendapatkan Sertifikasi Pendidik (memperoleh pengakuan dari Negara sebagai guru profesional). Sekaligus memperoleh seluruh manfaat dari sertifikasi ini. Misalnya: Prioritas Rekruitmen dan Penempatan Mengajar, Tunjangan dan seluruh kebijakan Negara yang bertujuan untuk meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Pendidik/Guru.
  4. Mendapatkan Tambahan Gelar "Guru" (Gr). Contoh: Perubahan gelar dari S.Pd menjadi S.Pd, Gr.

Mana yang lebih baik, ikut PPG dahulu atau S2 dahulu ?

Untuk memberikan gambaran yang lebih baik, izinkan penulis membandingkannya dengan kondisi tahapan serupa pada profesi Tenaga Kesehatan.

Pada Profesi Kedokteran.

Seperti kuliah pada umumnya, untuk menjadi seorang dokter harus menyelesaikan pendidikan sarjana dalam kurun waktu 3,5 hingga 4 tahun. Sebelum akhirnya mendapatkan gelar S.Ked (Sarjana Kedokteran).

Untuk mendapatkan gelar dokter, seorang sarjana kedokteran (S.Ked) harus melalui program profesi. Program profesi ini biasanya disebut sebagai koas. Tahapan sebagai koas dilakukan di rumah sakit dalam kurun waktu 1,5 hingga 2 tahun. Pada saat proses Koas ini, peserta didik dinamakan sebagai "dokter muda".

Setelah menjalani program profesi, seorang dokter muda harus melalui tahap Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Pada tahapan ini menentukan dokter muda untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR). 

Setelah lulus dari uji kompetensi, barulah mereka dapat mengambil sumpah dokter dan diberi gelar Dokter (dr.)

Tentu sangat memungkinkan Sarjana Kedokteran (S.Ked) tidak meneruskan pendidikannya ke Program Profesi, dengan langsung mengambil S2 misalnya: Jurusan Manajemen Rumah Sakit, S2 Kesehatan Masyarakat, S2 Ilmu Gizi, dll. Karena fokus mereka lebih kepada bidang-bidang tersebut dan tidak meneruskan karirnya sebagai dokter. Namun untuk mereka yang hendak meneruskan profesi mereka sebagai dokter yang diakui negara (memiliki STR), maka mereka wajib mengikuti Program Profesi Dokter.

Sama halnya dengan Program Profesi yang lain.

Sama halnya dengan Program Profesi yang lain, meneruskan pendidikan ke Program Profesi atau lebih dahulu meneruskan pendidikan ke Strata 2 (S2), adalah pilihan masing-masing individu tergantung dengan kebutuhan rencana karirnya masing-masing. 

Namun, untuk menjadi seorang profesional yang memiliki izin praktek dan diakui negara sesuai dengan profesinya, maka:

  • Seorang Sarjana Farmasi (S.Farm) akan melanjutkan pendidikannya ke program profesi Apoteker (Aptk), 
  • Seorang Sarjana Keperawatan (S.Kep) akan melanjutkan pendidikannya ke program profesi Perawat (Ners), 
  • Seorang Sarjana Kedokteran Hewan (S.KH) akan melanjutkan pendidikannya ke program profesi Dokter Hewan (drh), 
  • Seorang Sarjana Akuntansi (S.Ak) akan melanjutkan pendidikannya ke program profesi Akuntan (Ak), 
  • Seorang Sarjana Kedokteran Gigi (S.Kg) akan melanjutkan pendidikannya ke program profesi Dokter Hewan (drg), 
Jadi manakah yang lebih baik, Seorang Sarjana (S.Pd) yang hendak mengikuti PPG karena hendak mengambil Sertifikasi Pendidiknya dahulu untuk karirnya sebagai guru atau hendak S2 dahulu mengambil bidang pekerjaan yang lain? Jawabannya dikembalikan kepada masing-masing individu.

Persyaratan apa saja yang harus dimiliki untuk mengikuti Program Profesi Guru (PPG) di Kemdikbud ini?

Eligibilitas (Kriteria Layak) Pendaftar Beasiswa / Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Kemdikbud tahun 2024

  1. Warga Negara Indonesia berusia maksimal 32 tahun pada tanggal 31 Desember Tahun Pendaftaran;
  2. Tidak terdaftar pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sebagai Guru atau Kepala Sekolah;
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada PD-Dikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
  4. Memiliki IPK minimal 3.0;
  5. Sehat Jasmani, Rohani, Berkelakuan Baik (tidak memiliki catatan kriminal), bebas narkoba;
  6. Mengikuti dan Lolos Seleksi yang diadakan.

Sumber Gambar: Yoggamm

Lulusan S1/DIV Program Studi apa saja yang dapat mengikuti Program Profesi Guru (PPG) di Kemdikbud ini?

Daftar sebagian Progam Studi yang lulusannya dapat mengikuti Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan Kemdikbud pada 2024 ini:


Untuk lebih lengkapnya dapat melihat di Pengumuman Pembukaan PPG Prajabatan Tahun 2024 Kemdikbud (klik di sini)

Mengapa Tidak Ada Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI)?

Untuk Lulusan S1 Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) dan jurusan lain seperti: Ilmu Fiqih (syariah), Ilmu Hadits, Ushuluddin, dll yang hendak melanjutkan ke profesi tenaga pendidik (mengajar) nantinya Kementerian Agama juga membuka Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan versi Kemenag.

Bagaimana dengan guru yang sudah mengajar dan namanya sudah masuk ke dalam Dapodik?

Guru yang sudah masuk namanya pada sistem Dapodik, baik sistem Kemdikbud atau Kemenag, namun belum melewati tahapan sertifikasi, akan mendapatkan kesempatan pada alur yang berbeda yang dinamakan dengan: Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.

Perbedaan Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan dan Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan

1. Sasaran Peserta

  • PPG Prajabatan (Prajab): Ditujukan untuk lulusan S1 dan D4, baik dari jurusan kependidikan maupun nonkependidikan, yang belum memiliki pengalaman mengajar dan ingin menjadi guru profesional.
  • PPG Dalam Jabatan (Daljab): Diselenggarakan bagi guru yang sudah berstatus PNS atau non-PNS, yang telah mengajar di suatu satuan pendidikan dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

2. Beban Belajar dan Metode Pembelajaran

  • PPG Prajabatan: Peserta harus menempuh beban belajar sekitar 36 hingga 40 SKS. Dengan Metode Pembelajaran Hybrid (Online dan Tatap Muka).
  • PPG Dalam Jabatan: Peserta harus menempuh beban belajar paling sedikit 24 SKS. Dengan Metode Pembelajaran Online dan didesain tidak mengganggu jam mengajar Guru tersebut di kelas yang sudah ada. 

3. Konsep Pendidikan

PPG Dalam Jabatan mengacu pada pengalaman kerja seseorang di masa lalu, sementara PPG Prajabatan mengacu pada pengalaman yang dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawab saat ini.

Untuk saat ini, program yang dibuka adalah PPG Prajabatan dari Kemdikbud.

Sumber Gambar: Yoggamm

Sosial Media

Jika kamu masih kurang jelas mengenai apa itu PPG, kami rekomendasikan untuk dapat mempelajari pada akun-akun sosial media sebagai berikut:

Seperti apa jenjang tahapan karir seorang sarjana pendidikan untuk menjadi guru di Indonesia?

Seperti kuliah pada umumnya, untuk menjadi seorang guru, Mahasiswa Jurusan Pendidikan harus menyelesaikan pendidikan sarjana dalam kurun waktu 3,5 hingga 4 tahun. Sebelum akhirnya mendapatkan gelar S.Pd (Sarjana Pendidikan).

Jika ingin melanjutkan profesinya sebagai seorang guru, dan mendapatkan gelar guru (Gr) yang diakui oleh pemerintah secara profesional, seorang sarjana kedokteran (S.Pd) harus melalui program profesi. Program profesi ini disebut sebagai PPG atau Program Profesi Guru yang pelaksanaanya dilaksanakan selama 2 semester (1 tahun).

PPG ini diselenggarakan oleh Kemdikbud atau Kemenag sebagai Kementerian yang menaungi setiap unit pendidikan di Indonesia. Dengan dua jenis Program dengan sasaran berbeda yaitu: PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.

Setelah menjalani program profesi dan lulus, seorang Sarjana Pendidikan mendapatkan gelar tambahan yaitu Guru (Gr) yang setara dengan Sertifikasi Pendidik. Melekat di dalamnya tanggung jawab dan hak yang ada. 

Ke depan, semua guru pensiun akan digantikan lulusan PPG Prajabatan. Jadi TIDAK ADA guru baru kalau bukan lulusan PPG Prajabatan, karena kita sedang menyiapkan generasi guru Indonesia yang mempunyai perubahan paradigma dan pola pikir terkait profesi guru.

Sumber Gambar: gurukita_id
Lulusan PPG Pra-Jabatan memiliki kepastian direkrut menjadi guru
Artinya seluruh lulusan PPG Prajabatan akan mendapatkan penempatan tugas bekerja di tempat preferensi (pilihan) provinsi masing-masing yang dipilih pada saat mendaftar dan memulai karirnya sebagai Guru.

Apakah Guru yang sedang mengajar pada Lembaga Pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama bisa mendaftar PPG Prajabatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi?

Tidak bisa. Nantinya PPG bagi guru yang mengajar pada Lembaga di bawah naungan Kementerian Agama juga akan dikelola oleh Kementerian Agama.

Adapun jika guru tersebut tidak memiliki status yang jelas pada sekolah dimaksud (tidak terdaftar pada dapodik), tentu saja ia dapat mengikuti seleksi Beasiswa Pra-Jabatan Kemdikbud ini, dengan konsekuensi Ia akan diprioritaskan mendapatkan penempatan kerja baru (Anak Emas PPPK) setelah Ia menyelesaikan pendidikannya dengan Sertifikat Pendidik dan penetapan status guru yang lebih jelas (masuk ke dalam dapodik jika Ia mengikuti PPPK kemudian Lulus), mendapatkan gaji ditambah tunjangan sertifikasi di sekolah pada Provinsi yang ia pilih.
Namun pada dasarnya, guru Swasta yang sudah menjalankan proses PPG Prajabatan, diberikan pilihan bebas antara: tetap mengabdi di Sekolah asalnya dengan tambahan Tunjangan Sertifikasi atau mengambil PPPK dengan status ASN.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2024


  • Deadline Pendaftaran Online: Rabu, 15 Mei 2024
  • Tautan Pendaftaran dan Informasi Resmi: https://ppg.kemdikbud.go.id/
  • Unduh Buku Pintar Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan di sini.
  • Daftar LPTK (perguruan tinggi negeri atau swasta) yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan Program Profesi Guru (PPG) di sini.

Tahapan Seleksi

Ada 3 (tiga) tahapan seleksi yang akan dilaksanakan yaitu:

1. Tahap I

Seleksi administrasi, yaitu untuk menyeleksi berkas dan persyaratan administrasi yang dilakukan secara daring/online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

2. Tahap II

Tes substantif, meliputi Tes Penguasaan Bidang dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi yang dilaksanakan secara luring/offline pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk. Teknis pelaksanaan tes menggunakan aplikasi Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer (CAT ANBK).

3. Tahap III

Tes wawancara untuk menggali kompetensi profesional dan personal calon mahasiswa, yang dilaksanakan secara daring/online melalui media/platform virtual meeting. Tahapan seleksi bersifat sekuensial sehingga jika dinyatakan tidak lulus pada salah satu tahap, maka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Biaya pendaftaran seleksi tahap I dan II sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ditanggung oleh calon mahasiswa.

Tatacara Pendaftaran dan Seleksi

Sistem pendaftaran akan efektif dibuka pada tanggal 4 April 2024 pukul 20.00 WIB. Adapun tata cara pendaftaran adalah sebagai berikut.
  1. Pendaftar wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif dan nomor seluler (handphone) aktif yang terkoneksi pada aplikasi whatsapp.
  2. Pendaftar mengakses laman https://ppg.kemdikbud.go.id, lalu memilih menu “Daftar PPG Prajabatan”, kemudian pilih “Daftar sebagai Peserta”.
  3. Pendaftar membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB menggunakan email yang aktif. Kemudian pendaftar akan menerima email yang berisi tautan konfirmasi pendaftaran. Klik tautan untuk melanjutkan proses pendaftaran.
  4. Pendaftar memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir. Pada tahap ini, NIK, Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir akan diverifikasi secara otomatis. Akun berhasil terbentuk jika data calon mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi pada poin bagian A, angka 1 s.d. 3.
  5. Pendaftaran lanjutan dengan cara login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat di awal pendaftaran. Calon mahasiswa melengkapi isian: 
  6. Verifikasi data kemahasiswaan dan linieritas Program Studi S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang dipilih dilakukan secara sistem, dan jika dinyatakan valid/linier maka pendaftar dapat melanjutkan ke proses pembayaran biaya pendaftaran seleksi. Jika tidak valid/linier, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.
  7. Pendaftar melakukan pembayaran biaya pendaftaran seleksi untuk mengikuti tes substantif (tes tahap II) setelah semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat. Pada langkah ini, pendaftar akan diminta untuk memilih lokasi tes substantif (lokasi TUK) sesuai dengan lokasi yang masih tersedia. Setelah memilih lokasi tes, segera lakukan pengajuan kode bayar untuk mengunci sementara slot lokasi tes. Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi SIMPKB. Pembayaran yang terverifikasi berhasil akan mengunci penuh slot lokasi tes subtantif.
  8. Pendaftar mencetak kartu tes substantif melalui aplikasi SIM PKB pada masa cetak kartu tes dengan ketentuan wajib menyelesaikan seluruh esai. Pada kartu tes, akan tertera jadwal dan titik lokasi tes untuk mengikuti tes substantif secara luring.
  9. Peserta seleksi mengikuti tes substantif;
  10. Pengumuman hasil tes substantif dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
  11. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus tes substantif akan memperoleh informasi jadwal tes wawancara pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
  12. Peserta seleksi mengikuti tes wawancara secara daring menggunakan ruang pertemuan virtual yang disediakan;
  13. Pengumuman hasil tes wawancara dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
  14. Peserta seleksi yang dinyatakan lolos tes wawancara, akan diproses untuk penempatan ke Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih;
  15. Calon mahasiswa mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG Prajabatan di Perguruan Tinggi yang ditentukan pada aplikasi SIMPKB sesuai dengan jadwal masa konfirmasi;
  16. Direktorat Jenderal GTK akan menetapkan mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2024 sesuai kuota nasional yang dibuka.

                      Ketentuan Lain

                      • Peserta seleksi diharapkan memberikan data dengan benar. Jika ditemukan data yang tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, Ditjen GTK berhak memberikan status diskualifikasi.
                      • Ditjen GTK hanya akan memproses data peserta seleksi untuk proses lebih lanjut bagi yang telah melengkapi seluruh data yang dipersyaratkan dan telah berhasil melakukan pembayaran biaya pendaftaran.
                      • Seluruh biaya transportasi, akomodasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi selama mengikuti seleksi ditanggung oleh peserta seleksi.
                      • Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan Seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2024 dapat diakses pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id
                      • Segala kerugian akibat kelalaian tidak mengikuti ketentuan perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta seleksi.
                      • Keputusan terkait hasil seleksi yang ditetapkan oleh Ditjen GTK bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.


                      Referensi :



                      Komentar