Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Lulusan Kampus Timur Tengah oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia
Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Kampus Timur Tengah: Kebutuhan dan Prosedur
Penyetaraan ijazah kampus luar negeri merupakan proses pengakuan resmi ijazah yang diperoleh dari Kampus Luar Negeri. Urgensi proses ini dikembalikan kepada masing-masing individu disesuaikan dengan kebutuhannya. Meskipun tidak wajib secara umum, penyetaraan ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti perekrutan pegawai di instansi pemerintahan, penerimaan mahasiswa baru, dan administrasi Tenaga kependidikan.
Poin-Poin Kebutuhan mengapa seseorang lulusan kampus Timur Tengah menyetarakan ijazahnya.
Dengan melakukan penyetaraan ijazah luar negeri, seseorang yang merupakan lulusan kampus Timur Tengah berusaha memperoleh beberapa manfaat, seperti:
- Memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah Indonesia.
- Memenuhi syarat pendaftaran program pascasarjana di kampus dalam negeri (beberapa kampus mensyaratkan).
- Administrasi Tenaga Pendidik (Guru atau Dosen)
- Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan karir di Indonesia.
- Perekrutan pegawai di instansi pemerintahan
Kebutuhan Penyetaraan Ijazah dalam Administrasi Pendidikan oleh Tenaga Pendidik (Guru di Sekolah Dasar dan Menengah)
Di dunia pendidikan, lulusan Timur Tengah yang berencana menjadi guru membutuhkan penyetaraan ijazah untuk pembuatan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). NUPTK adalah nomor identifikasi resmi yang diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan di Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pihak sekolah wajib memastikan tenaga pengajar terdaftar di sistem Dapodik dengan NUPTK.
Kebutuhan Penyetaraan Ijazah dalam Pendidikan Keagamaan (Asatidzah di Madrasah/Pondok Pesantren)
Untuk sekolah, pondok atau madrasah di bawah naungan Kementerian Agama, penyetaraan ijazah luar negeri diperlukan oleh Lulusan Timur Tengah yang mengajar di lingkungan pondok untuk pembuatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK). NPK merupakan identitas resmi bagi guru di lembaga pendidikan keagamaan. Guru madrasah wajib input data di sistem database guru dan mempermudah proses sertifikasi.
Secara tidak langsung, dengan proses tertib administrasi secara formal bagi tenaga kependidikan, Penyetaraan Ijazah ini juga akan mempengaruhi proses perizinan dan akreditasi pondok/sekolah.
Kebutuhan Penyetaraan Ijazah dalam Pendidikan Tinggi
Bagi tenaga pengajar pendidikan tinggi (Dosen), penyetaraan ijazah luar negeri diperlukan bagi lulusan Timur Tengah untuk pembuatan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). NIDN diperlukan untuk mengajar di perguruan tinggi dan memasukkan gelar ke dalam PDDikti.
Sama halnya dengan pembukaan, perizinan serta akreditasi sebuah Mahad/Sekolah Tinggi baru, maka pemerintah akan meminta seluruh dokumen-dokumen pengajar. Nantinya gelar tenaga dosen akan diinput ke PDDikti yang merupakan kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional. Hal ini berlaku pada semua PTKI (Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam) di Indonesia.
Kebutuhan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri untuk Melanjutkan Pendidikan Tinggi di Indonesia
Bagi lulusan S1 Timur Tengah yang berencana melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi di Indonesia, seperti S2 atau S3, penyetaraan ijazah luar negeri merupakan salah satu syarat wajib pada beberapa kampus. Beberapa kampus dan universitas di Indonesia mensyaratkan agar ijazah S1 luar negeri disetarakan sebelum melakukan pendaftaran atau seleksi masuk program pascasarjana.
Penyetaraan ijazah luar negeri diperlukan untuk memastikan bahwa ijazah yang diperoleh di luar negeri memiliki standar dan kualitas yang setara dengan ijazah yang diperoleh di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas pendidikan dan memastikan bahwa lulusan memiliki kemampuan dan pengetahuan yang sesuai dengan standar nasional.
Kebutuhan Penyetaraan Ijazah dalam Sektor Pemerintahan
Lulusan Kampus Timur Tengah yang ingin bekerja di sektor pemerintahan wajib melakukan penyetaraan ijazah Luar Negeri dan Konversi Nilai. Dokumen ini dilampirkan sebagai syarat administratif dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Proses dilakukan secara Elektronik (Online) dan tidak dipungut Biaya
Pembagian Kewenangan Lembaga Pemerintahan dalam Proses Penyetaraan Ijazah
Dalam pelaksaanaannya, terdapat Pembagian Kewenangan Lembaga Pemerintahan dalam Proses Penyetaraan Ijazah berdasarkan disiplin ilmu.
Secara umum atau hukum asal, kewenangan Proses Penyetaraan Ijazah dan Konversi IPK Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri diselenggarakan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Terkecuali Program Studi - Program Studi Keagamaan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri program studi keagamaan dilakukan oleh Kementerian Agama.
Program Studi - Program Studi pada disipilin ilmu Keagamaan yang dimaksud antara lain, untuk Program Studi: Hukum Islam (Syariah), Dirasat Islamiyah, Dakwah dan bidang ilmu Ushuluddin seperti: Aqidah, Ilmu Al Qur'an, Ilmu Tafsir, Ilmu Hadits, serta studi Perbandingan Agama-agama.
Adapun pada disiplin ilmu Sains dan Teknologi (Teknik), Kesehatan, Humaniora (mis. Sastra/Bahasa Arab, Sastra/Bahasa Inggris, Sastra/Bahasa Perancis, Ilmu Sejarah dan Ilmu Peradaban Manusia/Ilmu-Ilmu Sosial), Psikologi, Ilmu Hukum, Ekonomi (mis. Administrasi Bisnis, Akuntansi, Manajemen), serta ilmu Pendidikan, maka proses penyetaraan Ijazahnya dilakukan di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Artikel ini akan membedah mengenai proses Penyetaraan Ijazah Program Studi Agama Islam di Kemenag. Adapun kebutuhan dan prosedur penyetaraan ijazah dan konversi IPK lulusan perguruan tinggi luar negeri pada bidang Non Agama di Kemediktisaintek dapat dibaca pada tautan artikel ini (klik di sini).
Sipiko Diktis: Sistem Penyetaraan Ijazah dan Konversi Nilai Kemenag RI
Proses Penyetaraan Ijazah dan Konversi IPK Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri bidang Agama Islam Kemenag RI, menggunakan portal: https://ijazah.kemenag.go.id/
GRATIS / Bebas Biaya
Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Resmi untuk bidang Studi Agama Islam itu Gratis dan sepenuhnya Online (tidak ada pengiriman hardcopy) melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (Diktis) Kemenag RI pada portal di atas.
Pembiayaan yang harus dilakukan hanyalah:
- Proses penerjemahan Ijazah dan penerjemahan Transkrip nilai ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, dan
- Satu buah materai Rp. 10.000 untuk Surat Pernyataan bahwa Dokumen yang di-isi sudah benar.
Hal Pertama Yang Harus dilakukan
Hal pertama yang harus dilakukan Lulusan Kampus Timur Tengah program studi Agama Islam adalah : melakukan penerjemahan ke Bahasa Indonesia dari Ijazah dan Transkrip nilai 8 semester oleh Penerjemah Tersumpah.
Pengisian Fakultas (Kuliyah) dan Program Studi (Takhashshush/Qism) pada Formulir di web Kemenag, disesuaikan dengan hasil terjemahan bahasa indonesia ijazah. Sehingga konsultasi/modifikasi/koreksi nama Jurusan dan Fakultas dalam Bahasa Indonesia harus dilakukan sejak Penerjemahan. Bukan pada saat pengisian Formulir portal Kemenag. Informasi lebih detail mengenai nomenklatur (penamaan) fakultas dan program studi akan dibahas lebih detail pada artikel ini.
Selanjutnya apabila penerjemahan telah selesai. Bisa dilanjutkan dengan pengisian formulir di web secara teliti dan dilakukan secara Mandiri (tidak perlu melibatkan agen/orang ketiga).
PERSYARATAN BERKAS-BERKAS
Ada beberapa persyaratan berkas yang harus pemilik Ijazah Timur Tengah kumpulkan. Antara lain:
Berkas Wajib
- Scan Ijazah Asli berwarna.
- Scan Terjemahan Ijazah dalam Bahasa Indonesia.
- Scan Transkrip Nilai Asli Semester 1 sampai 8
- Scan Terjemah Transkrip Nilai (Semester 1 sampai 8) dalam Bahasa Indonesia. Boleh digantikan Transkrip nilai berbahasa Indonesia dari KBRI (jika disediakan, mis: Lulusan Al Azhar oleh KBRI Cairo).
- Scan Passport (pada saat Kuliah)
- Scan Visa (pada saat kuliah), yang kesulitan menunjukkan silahkan baca berkas subtitusi;
- Scan Isyar qobul (Letter of Acceptance bisa digantikan Tashdiq/Ifadah jika hilang)
- Pas Foto 3 × 4 format jpg (Foto terbaru, muka terlihat jelas, background warna polos bebas)
- Surat pernyataan keabsahan dokumen bermaterai (format surat akan diunduh di formulir akun).
Berkas Pendukung Penting
Berkas pendukung tidaklah wajib, namun sangat penting untuk diunggah dalam rangka mempercepat proses penyetaraan dan menghindari penolakan pengajuan.
Berkas Pendukung yang bisa dikumpulkan antara lain:
- Tautan Web resmi kampus yang menunjukan Profil Program Studi atau PDF Propektus /Katalog /profil perguruan tinggi, jika keduanya bisa didapatkan, maka lebih baik. PDF Profil ini juga bisa dicari pada web resmi kampus;
- Abstrack (مستخلص البحث) dari skripsi/karya tulis ilmiah/bahts agar diunggah bagi yang memiliki;
- Isian untuk lulusan S1 Universitas Islam Madinah KSA, Web Profil: https://iu.edu.sa/university/A01-1 Dokumen Unduh PDF Propektus /Katalog /profil perguruan tinggi: https://minhatee2.iu.edu.sa/Docs/UserGuides/Guide_Indonesian.pdf
- Isian untuk lulusan IMSIU KSA, Web Profil: https://imamu.edu.sa/en/about/Pages/default.aspx Dokumen Unduh PDF Propektus /Katalog /profil program studi Syariah IMSIU: https://units.imamu.edu.sa/colleges/sharia/Documents/Guide%20to%20the%20Sharia%20program.pdf
- Isian untuk lulusan Universitas Al Azhar Mesir, Web Profil: https://azhar.eg/foreignstudent/en/About-Us Dokumen Unduh PDF Propektus /Katalog /profil perguruan tinggi: https://bit.ly/AlAzharByESI2020
- Isian untuk lulusan International University of Afrika di Sudan, Web Profil: https://iua.edu.sd/about-us Dokumen Unduh PDF Propektus /Katalog /profil perguruan tinggi: https://drive.google.com/file/d/18jLAfY-GbLzageBw7N-sO9MlKYEOpJlk/view
- Isian untuk lulusan University of Jordan di Yordania, Web Profil: https://ju.edu.jo/Pages/AboutUJ.aspx Dokumen Unduh PDF Propektus /Katalog /profil perguruan tinggi: https://sites.ju.edu.jo/en/Pqmc/Documents/UJ%20sustainable%20campus%20V4.pdf
- Atau Lulusan atau alumni bisa melakukan pencarian mandiri pada web kampus asal masing-masing.
Berkas Subsitusi (Pengganti)
Berkas Subsitusi adalah Berkas pengganti apabila berkas wajib unggah tidak bisa terpenuhi karena satu dan lain hal. Adanya Berkas Subsitusi ini, hanya dimaksudkan untuk memudahkan proses tanpa bermaksud memanipulasi berkas. Kondisi dan usaha ini tidak menjamin keberhasilan pengajuan penyataraan ijazah, tergantung dari penilaian Tim Verifikasi.
Berkas Subsitusi yang bisa dikumpulkan antara lain:
- Passport pada saat kuliah yang hilang/tidak tersedia, bisa diusahkan dilengkapi dengan passport terkini.
- Visa pada saat kuliah yang hilang/tidak tersedia, bisa diusahkan dilengkapi dengan Bitoqoh Tholib (kartu mahasiswa) dan Ifadah.
- Scan Isyar qobul (Letter of Acceptance) bisa digantikan Tashdiq dan Ifadah jika hilang.
- Secara umum, Kemenag meminta agar Ijazah Asli dilampirkan tanda legalisir dari Atase Pendidikan. Untuk satu dan lain hal apabila legalisir ini tidak dapat ditunjukkan, lulusan kampus dari Arab Saudi dapat menggabungkan lampiran Ijazah Asli dengan Dokumen yang dapat diunduh pada link berikut.
Catatan:
- Seluruh berkas agar disiapkan dalam bentuk PDF dengan kapasitas kurang dari 2 MB.
- Bagi yang almamaternya tidak ada penulisan Bahts semester, Bahts Penelitian Akhir atau Skripsi, maka Abstrak tidak wajib diunggah.
- Bagi yang posisi masih di Luar Negeri, dan kesulitan mencari materai tempel, maka bisa gunakan materai elektronik (https://www.instagram.com/p/C_f3Di_MKun/)
Pengisian Nomenklatur (Penamaan) Gelar tidak perlu diubah ke dalam bahasa Indonesia.
Sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, Gelar yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri atau timur tengah digunakan sesuai dengan cara penulisan dan penempatan yang berlaku di negara asal (pasal 31 ayat 3) yang menggunakan huruf latin.
Contoh Gelar yang lazim diberikan pada lulusan Timur Tengah (penggunaan huruf latin) :
- Pada jenjang Sarjana: Bachelor, Bachelor of Art, Bachelor of Shariah, Bachelor of Islamic Studies, Licentiate ataupun Licence.
- Pada jenjang Magister: Master, Master of Law, Master of Shariah, Master of Islamic Studies, Master of (nama studi dalam bahasa inggris/arab dalam huruf latin).
- Pada jenjang Doktor: Doctorate, Doctor (Dr), atau Philosophy Doctoral (Ph.D).
Pengisian Nomenklatur (Penamaan) Program Studi dalam penerjemahan haruslah sesuai dengan bidang, namun terbuka dan luwes (tidak terjemahan kaku).
Pengisian nomenklatur Jurusan dan Fakultas dalam Bahasa Indonesia pada Formulir harus disandarkan pada hasil Terjemahan berkas (Berkas Asli dan Terjemahan, keduanya diunggah).
Maka penerjemahan Jurusan dan Fakultas harus dilakukan dengan hati-hati dan terbuka untuk didiskusikan dengan pihak penerjemahan.
Cari dan gunakan nama Jurusan yang memiliki padanan yang sama dengan nama Jurusan yang ada di Indonesia.
Beberapa catatan khusus:
- Pada jenjang S1, variasi nomenklatur (penamaan) Program Studi pada bidang Syariah, misalnya S1 Fiqih wa Ushul Fiqh, jangan diterjemahkan menjadi S1 "Yurisprudensi dan Prinsipnya", Tapi gunakan nama Program Studi yang padanannya ada di Indonesia seperti: S1 Syariah atau S1 Hukum Islam.
- Pada jenjang S1, variasi nomenklatur (penamaan) Program Studi Aqidah, jangan diterjemahkan degan menggunakan penulisan S1 "Kepercayaan Islam" atau "Islamic Belief/Thought", Tapi gunakan nama Program Studi yang padanannya ada di Indonesia seperti: S1 Aqidah.
- Lulusan S1 pada bidang Bahasa/Sastra Arab kewenangan penyetaraan Ijazah dapat memilih Kemendiktisaintek dan Kemenag. Karena bidang Bahasa/Sastra Arab berada pada rumpun Ilmu Humaniora (Insaniyyah), bukan pada bidang ilmu agama.
- Di bidang Bahasa/Sastra Arab pada lulusan Universitas Al Azhar mesir, Program Studi bidang ini terbagi atas Ammah dan Tarikh wal Hadhoroh. Jika anda adalah alumni dari program Bahasa Arab Ammah, jangan Terjemahkan nama Jurusan menjadi S1 "Bahasa Arab Umum", Tapi gunakan nama Jurusan yang padanannya ada di Indonesia seperti: S1 Sastra Arab atau S1 Bahasa Arab.
- Pada jenjang S1, S2 dan S3, variasi nomenklatur (penamaan) dari Takhoshshush Program Studi pada bidang Hadits, misalnya S2 Fiqih Sunnah, agar gunakan nama Program Studi ilmu induk (yaitu ilmu Hadits) yang padanannya ada di Indonesia yaitu: S1 Ilmu Hadis, S2 Ilmu Hadis, dan S3 Ilmu Hadis.
- Pada jenjang S1, S2 dan S3, variasi nomenklatur (penamaan) dari Takhoshshush Program Studi pada bidang Hukum dan Peradilan, misalnya Qonun, Andzimah dan Qadha, agar gunakan nama Program Studi ilmu induk (yaitu ilmu Hukum) yang padanannya ada di Indonesia yaitu: S1 Ilmu Hukum, S2 Ilmu Hukum, dan S3 Ilmu Hukum.
- Pada jenjang S1, S2 dan S3, variasi nomenklatur (penamaan) dari Takhoshshush Program Studi pada bidang Al Qur'an, misalnya Program Studi Qira'aat dan Program Studi Tafsir Al Qur'an, agar gunakan nama Program Studi ilmu induk (yaitu ilmu Al Qur'an) yang padanannya ada di Indonesia yaitu: S1 Ilmu Al Qur'an, S1 Ilmu Al Qur'an dan Tafsir, S2 Ilmu Al Qur'an, S2 Ilmu Al Qur'an dan Tafsir, S3 Ilmu Al Qur'an, S3 Ilmu Al Qur'an dan Tafsir.
- Pada jenjang S1, S2 dan S3 "Dirosat Islamiyyah" agar disesuaikan dengan ejaan kata tersebut dalam Bahasa Indonesia. Agar merujuk pada nomenklatur Jurusan FDI di UIN. Dimana Huruf Tafkhim "Ro" ditulis "Ra" dan "Islamiyah" ditulis dengan huruf y single. Yaitu: S1 Dirasat Islamiyah (Studi Islam).
- Pada Jurusan Pascasarjana (S2/S3) "Dakwah dan Tsaqafah Islamiyah" dapat kita gabungkan dua jurusan yang lazim berada di Indonesia, yaitu S2/S3 'Ilmu Dakwah" dan S2/S3 "Pengkajian Islam", menjadi: S2/S3 Ilmu Dakwah dan Pengkajian Islam.
Tutorial Proses Penyetaraan Ijazah dan Konversi IPK Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri bidang Agama Islam Kemenag RI
- Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat, agar disesuaikan dengan KTP.
- Email, Nomor Handphone dan Kewarganegaraan cukup jelas.
- Paspor dan waktu kadaluarsa paspor agar disesuaikan dengan paspor lama yang digunakan pada saat masa kuliah (meski sudah kadaluarsa dan tidak digunakan).
- Passport pada saat kuliah yang hilang/tidak tersedia, bisa digantikan dengan passport terkini.
- Penyetaraan Ijazah dan Konversi Nilai, apabila ini merupakan pengajuan pertama proses Penyetaraan Ijazah dan Konversi Nilai.
- Konversi Nilai saja, untuk alumni terdahulu yang telah melakukan penyetaraan Ijazah namun Kemenag zaman dulu belum membuka layanan Konversi Nilai.
- Nama sesuai yang tertera pada ijazah,
- Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat, NIK agar disesuaikan dengan KTP.
- Nomor Handphone dan Kewarganegaraan cukup jelas.
- Paspor dan waktu kadaluarsa paspor agar disesuaikan dengan paspor lama yang digunakan pada saat masa kuliah (meski sudah kadaluarsa dan tidak digunakan).
- Passport pada saat kuliah yang hilang/tidak tersedia, bisa digantikan dengan passport terkini.
- Negara, Jenjang Pendidikan, Tahun Masuk, Nomor Ijazah dan Biaya Pendidikan cukup jelas.
- Nama Perguruan Tinggi agar merujuk pada nama Perguruan Tinggi dalam SK penyetaraan Ijazah senior atau pendahulu kamu yang sebelumnya sudah berhasil melakukan penyetaraan Ijazah dari kampus yang sama. Persamaan nama ini akan memudahkan dan mempercepat tim verifikator kemenag dalam memeriksa pengajuan mu.
- Pengisian nama Fakultas dan Program Studi agar merujuk dari hasil dokumen penyetaraan ijazah.
- Gelar yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri atau timur tengah digunakan sesuai dengan cara penulisan dan penempatan yang berlaku di negara asal, tidak perlu diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.
- Tahun Lulus agar merujuk pada tanggal terbitnya ijazah yang tertera pada ijazah.
- Website kampus agar merujuk pada Tautan Web resmi kampus yang menunjukan Profil Program Studi (contoh sudah dijelaskan di atas.
- Judul skripsi/karya tulis ilmiah/bahts agar ditulis dengan bahasa asli atau hasil terjemahan, pilih salah satu.
- Upload dokumen sesuai dengan judul yang diminta
- File harus bertipe PDF.
- Ukuran file tidak boleh lebih dari 2Mb
- Ijazah, transkrip nilai dan terjemahan sudah cukup jelas.
- Propektus /Katalog /profil perguruan tinggi, dokumen sudah disiapkan dan dijelaskan di atas.
- Passpor sudah cukup jelas.
- Visa agar diunggah salah satu bukti visa pada saat kuliah, Visa pada saat kuliah yang hilang/tidak tersedia, agar diusahkan dilengkapi/digantikan dengan Bitoqoh Tholib (kartu mahasiswa) dan Ifadah.
- Letter of Acceptance (LOA) agar diisi Isyar qobul. Jika hilang, Isyar qobul (Letter of Acceptance) agar digantikan Tashdiq dan Ifadah.
- SK Penyetaraan Ijazah akan hilang dari kolom unggah bagi anda yang baru pertama kali melakukan proses Penyetaraan Ijazah. Bagi yang sudah pernah memiliki SK Penyetaraan Ijazah, menu kolom unggah ini diperlukan dalam proses Konversi IPK saja.
- Abstraksi agar diunggah file anstrak atau keseluruhan pdf skripsi/karya tulis ilmiah/bahts yang ditulis dengan bahasa asli ataupun dilampirkan pula hasil terjemahan, bebas. Format Abstrak silahkan google.
- Total SKS dapat diisi jumlah total kredit yag terkumpul keseluruhan pada penyelesaian jenjang pendidikan.
- IPK dan nilai rata-rata dapat diisi dengan skor yang sama, yaitu: Nilai IP Kumulatif yang tertera setelah semester akhir berakhir.
- Predikat dapat merujuk pada hasil terjemahan yang tertera pada ijazah. Misalnya: Memuaskan, sangat memuaskan, cum laude, dsb.
- Kemudian tekan tanda "+" pada panah untuk menginput satu persatu nilai mata kuliah.
- Mata Kuliah diisi hasil terjemahan nama mata kuliah
- Penilaian Huruf agar diisi Nilai dalam bentuk Huruf, misalnya: A+, A, A-, B+, B, B-, C+, C, dsb.
- Penilaian Angka agar diisi Poin yang tertera pada setiap mata kuliah.
- Penilaian Predikat dapat dikosongkan jika tidak ada.
- SKS agar diisi pada bobot SKS pada mata kuliah tersebut.
- Kemudian jika sudah selesai dapat menekan tombol "+".
- Lanjutan ke Mata Kuliah selanjutnya. Hingga seluruh mata kuliah yang terdapat pada terjeahan transkrip nilai berhasil dimasukan hingga selesai.
- Dokumen dapat diketik ulang, atau langsung diprint kemudian dibubuhkan materai dan tanda tangan kemudian discan dalam format PDF lalu diunggah ulang.
- Bagi yang posisi masih di Luar Negeri, dan kesulitan mencari materai tempel, maka bisa gunakan materai elektronik (https://www.instagram.com/p/C_f3Di_MKun/)
- Pengunggahan hasil scan (PDF) "Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen" dilakukan dengan menekan tombol "pilih file".
Kemajuan Proses Pengajuan Penyetaraan Ijazah dan Konversi IPK terdiri atas 5 tahapan dan membutuhkan waktu sebulan untuk selesai.
- Verifikasi Berkas oleh tim Verifikator (semakin lengkap berkas, semakin cepat prosesnya).
- Penyetaraan Ijazah oleh Kemenag
- Konversi Nilai oleh Kemenag
- Pengajuan Pengesahan/Penandatanganan Pejabat yang berwenang
- Selesai
Contoh SK Penyetaraan Ijazah dan Konversi Nilai yang telah terbit
Kami berharap agar Allah senantiasa menjaga kalian semua dalam ketaatan dan keselamatan.
Komentar
Posting Komentar